Cara menggunakan Program PPh Pasal 21 Karyawan

Untuk pelaporan PPh Penghasilan Karyawan atau lebih disebut PPh Pasal 21 Karyawan ada dua cara Manual yaitu dengan mengisi Form SPT yang Anda bisa dapatkan di Toko Buku, atau minta secara gratis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mungkin download form di internet biasanya sih banyak di internet tinggal search di internet, dan ada yang menggunakan Program pajak E-SPT PPh Pasal 21-26 yang untuk sekarang kebanyakan diharuskan menggunakan Program pajak agar data dapat di lapor menggunakan Softcopy (CSV di Flashdisk) dan Hardcopy yang bisa Anda Print dari program E-spt.

Bagi yang belum paham input PPh Pasal 21, berikut cara input PPh Pasal 21-26 di E-Spt 

-. Pastika Anda telah menginstal PPh pasal 21, bagi yang belum bisa instal di sini https://belajarhidup1.blogspot.co.id/2016/12/cara-lapor-pph-21-karyawan.html 

-.  Buka Program PPh Pasal 21-26 
    

-. Pilih Menu Database - Pilih Database


-. kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini



Database Folder kemudian klik Ganti Folder gunanya untuk memilih database yang akan digunakan dalam program E-spt PPh 21, biasanya ada di Folder C dan cari Folder e-SPT Masa 21-26 kemudian klik ada folder lain yaitu folder db ( database ) Anda bisa memilih database disitu, database sudah ada ketika program di download, 

-. Jika sudah memilih database kemudia anda akan mendapatkan tampilan seperti berikut,


-. Database pilih yang paling atas kemudian kllik "Pilih DB"

Jika DB Anda masih kosong Isi data perusahaan Anda

isi sesuai perintah pengisian dan untuk NPWP Penandatangan adalah orang yang terdaftar di Specimen


-. Selajutnya login, untuk Username bagi pengguna baru biasanya Username nya itu  "administrator" dan Password "123" Anda dapat merubahnya di Referensi - Ubah Username

-. Login berhasil klik "OK"
kemudian Anda mulai menginput PPh Karyawan tetapi sebelum input PPh Karyawan Langkah sebelumnya yaitu harus membuat dulu SPT Masa yang akan di input

Pilih - Buat SPT Baru

-. tentukan Masa PPh yang akan di input, bisa langsung ketik 12 jika Anda bermaksud input masa Desember

-. kemudian buka SPT yang akan di input


buka SPT, SPT Berhasil dibuka "OK"


Lakukan seperti gambar di atas
kemudian
Kemudian "Simpan"

-. yang dilingkari adalah PPh yang dibayar untuk perhitungannya biasanya bagian pajak dapat dari bagian HRD
Kemudian Simpan

-, kemuadian jika ada pekerja lepas Anda bisa input seperti petunjuk dibawah ini
tapi biasanya jarang kecuali jika perusahaan Anda menyewa jasa konsultan, atau ada pekerja yang bukan karyawan yang bekerja untuk perusaahaan secara temporer.

-, untuk memastikan pph yang dibayar Anda bisa lihat di  Isi SPT - SPT Induk
 Pilih kolom E kemudian isi tanggal dan tempat - Simpan - Cetak

Jika sudah mengetahui jumlah PPh yang di bayar buat e- billing, cara buat e-billing https://belajarhidup1.blogspot.co.id/2016/09/e-billing-bayar-pajak-online.html
Jika sudah bayar masukan NTPN Di e-SPT daftar SSP


kemudian
Lakukan sesuai gambar, jika hanya satu Ebilling maka jika muncul " apakah akan menginput lagi klik NO "

Kolom kanan dan kiri harus sama, Jika sudah sama klik Close

kemudian untuk pelaporan e-spt Anda harus menggunakan Flashdisk atau CD dengan langkah seperti gambar di bawah

setelah itu buat file csv, simpan
PPh pasal 21 Anda siap untuk di laorkan, jangan lupa Hard Copy di Print dan di tandatangani dan laporkan bersamaan Flashdisk tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Pembetulan PPN di E-faktur

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi secara Online (e-filing)

E-BILLING BAYAR PAJAK ONLINE