Cara Membuat Pembetulan PPN di E-faktur
Cara Membuat Pembetulan PPN di E-faktur
Dalam pencatatan administrasi kita seringkali menemukan kesalahan dalam setiap pekerjaan, baik dari pihak kita sendiri maupun kesalahan dari orang lain, sama dengan halnya dalam kinerja E-faktur ini sendiri, ada kesalahan yang kita input ataupun dari lawan transaksi, untuk itu ada PEMBETULAN dalam Kesalahan tersebut,
kali ini saya akan membahas cara untuk melakukan pembetulan PPN DN ( Dalam Negeri ) dalam program pajak E-Faktur,
- Pertama : Jika kesalahannya dipihak kita ada pembatalan maka batalkan dulu Faktur Pajak yang kita terbitkan di pajak keluaran
Atau Jika Lawan Transaksi ( pihak penjual yang kita beli Barang/Jasanya yang kita input e-faktur di Pajak Masukan
- Login E- faktur
1. klik Faktur
2. Klik Pajak Keluaran (jika kita mau membatalkan transaksi yang kita buat)
Klik Pajak Masukan ( Jika Penjual yang kita beli barang/jasanya membatalkan transaksi)
3. Klik Administrasi Faktur
cara membatalkan Fajak keluaran dan pajak masukan sama
cari faktur yang ingin dibatalkan
bisa search di filter berdasarkan NPWP / Tanggal /Nama
jika sudah ketemu proses pembatalannya
1. klik Faktur yang akan dibatalkan ( lihat statusnya masih Normal )
2. Klik Batalkan Faktur
3. sampai muncul seperti gambar lalu klik Batalkan Faktur
4. klik Yes
5. tunggu sampai loading selesai
input captcha sesuai Hurup di atas
input Password sesuai yang terdaftar di DJP (masa dengan upload faktur)
tunggu sampai loading selesai
kemudian status faktur tersebut menjadi Batal
Lanjutkan dengan langkah sebagai berikut
1. Klik SPT
2. Klik Posting
3. ubah ke masa pajak yang di betulkan
4. ubah ke tahun pajak yang dibetulkan
5. jika sebelumnya di masa pajak tersebut belum pernah ada pembetulan input 1 di kolom Pembetulan jika sudah pernah pembetulan ke 1 input 2 dan seterusnya
6. Klik Cek Dokumen PKPM fungsinya untuk mengetahui faktur masukan dan keluaran yang terinput di masa tersebut
7. Klik Posting
Tunggu sampai poses Posting selesai kemudian Buka halaman SPT
1. Klik SPT
2. Klik Buka SPT
Pembaharui Tampilan
3. Klik Masa Pajak 2017 2-2 pembetulan 1
4. Klik Buka SPT untuk Diubah
Tunggu sampai muncul SPT berhasil dibuka lalu klik "OK"
cara untuk mengetahui lebih atau kurang bayarnya dengan sebagai berikut
1. klik SPT
2. Formulir Induk
3. klik 1111
4. klik Bagian II
5. akan terlihat seperti gambar apakah kurang bayar atau lebih bayar
Jika Kurang Bayar buat E-billing di link berikut https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=903037462498764422#editor/target=post;postID=1935854009891663623;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=14;src=postname
Jika lebih bayar bisa di kompensasikan kemasa pajak yang kurang bayar seperti gambar dibawah ini di bagian II H, jangan lupa tanggal pelaporan di rubah sesuai tgl mau lapor di Bagian VI kemudian "Simpan"
Jika sudah maka SPT tersebut bisa Anda Laporkan dengan cara sebagai berikut:
1. klik SPT
2. Klik Buka SPT
3. Klik Masa Pajak Pembetulan
Siapkan Flashdish
4. Klik Buat File Spt (CSV) simpan di flashdish
5. Klik Cetak SPT simpan PDF di Flashdish maupun di Data D: ( Softcopy tidak sudah dilaporkan)
6. Klik Cetak Lamp A1,A2dll simpan PDF di Flashdish maupun di Data D: ( Softcopy tidak sudah dilaporkan)
5&6 Kalau sudah tersimpan dapat Anda Cetak
- Siapkan File untuk Pelaporan PPn DN Pembetulan seperti
1. Lampiran Induk SPT Pembetulan 1 yang sudah di tandatangani
2. Foto Copy SPT Normal untuk lampirannya
3. Flashdish yang sudah ada CSV Pembetulan
4. Bagi yang melapor di wajibkan memfotocopy Kartu Id Kepegawayan di perusahaan tersebut, tapi jika tidak ada bisa memakai surat penunjukan, seperti di bawah ini
Jika sudah melaporkan seperti biasa Anda mendapatkan Tanda terima Pelaporan Pajak,
Terima kasih semoga bermanfaat
itu surat penunjukan ada fom nya ndak?
ReplyDeleteada, cantumin alamat email aja, nanti saya kirim
ReplyDeleteBoleh minta di email form surat penunjukkannya ke wulan.rahmadani92[at]gmail.com?
ReplyDeleteTerima kasih sebelumnya
boleh minta ke alamat riaseptiana22@yahoo.com
ReplyDeletemohon informasi untuk NTPNnya kosong ya?
ReplyDeleteNtpn Kosong itu karena memang tidak ada yg dibayarkan?balance antara PPN masukan dan Keluaran/ memang tdak ada transaksi?
Deletemau minta surat penunjukannya dong kak makasii
ReplyDeleteboleh dikirim ke taxgcagroup@gmail.com
ReplyDeletesudah saya email ya
Deleteboleh minta surat penunjukan kak ke rolipiliang@gmail.com
ReplyDeletesudah saya email ya
Deletekurang bayar udah saya bayar tapi pas buat csv masih kurang bayar katanya
ReplyDeleteSPT PPn sebelumnya di inpun di bagian II no. E
Deletemba boleh kirim surat penunjukannya kah di email saya ipuchpu@gmail.com, trimakasih
ReplyDelete