Posts

Showing posts from September, 2016

E-BILLING BAYAR PAJAK ONLINE

Image
E-BILLING BAYAR PAJAK ONLINE Dulu Untuk pembayaran pajak PPh Perorangan, Atau Perusahaan, harus konfirmasi dahulu ke Pihak Bank apakah Online Atau Sedang Ofline, karena Kalau Ofline kita bisa telat bayar pajaknya dan itu mengakibatkan terkena biaya keterlambatan pembayaran Pajak, Sekarang untuk pembayaran pajak bisa mengisi Form E-billing di Link  https://sse.pajak.go.id/  dan tidak perlu membuat SSP ( Surat Setoran Pajak ) Manual, Anda Cukup masuk ke  https://sse.pajak.go.id/ Jika belum terdaftar di Aplikasi E-billing Anda Pilih " Daftar baru" di bagian Bawah "Login" 1. Input 15 dijit No NPWP Anda 2. Untuk Nama tidak usah di input dan dibiarkan kosong saja, Atau biasanya untuk perusahaan setelah input No NPWP nama akan muncul dengan sendirinya 3. Masukan alamat Email Anda yang akan di daftarkan 4. Input kode di atas sama persis ke kolom no 4 5. Register Cek Email Anda, Anda akan mendafatkan kode verifikasi dari  billingmpn@pajak.g

CARA MEMBUAT NPWP ONLINE

Image
CARA MEMBUAT NPWP ONLINE NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) biasanya seseorang membuat NPWP karena hal Berikut: 1. Syarat Ijin Usaha 2. Syarat Pengajuan Bank 3. Syarat Melamar Pekerjaan Sebenernya Fungsi NPWP bukan hanya untuk hal di atas, Akan tetapi untuk pencatanan/pengakuan harta seseorang yang setiap tahunnya harus dilaporkan adapun pajak yang harus dibayar sesuai dengan penghasilannya. Maka tak jarang jika kita mengajukan pinjaman ke Bank, NPWP dijadikan salah satu syaratnya, Pihak Bank bisa mengecek harta yang kita miliki yang telah dilaporkan dan menyesuaikan dengan jumlah harta kita dengan pinjaman tersebut sebagai pertimbangan bahwa kita mampu membayar pinjaman tersebut dengan acuan jumlah harta yang terlapor dipajak. Untuk Perempuan yang sudah menikah bisa menginduk ke NPWP suami, jadi tidak perlu membuat NPWP lagi. Syarat yang harus di siapkan utuk pembuatan NPWP Online Email Pribadi yang masih Aktif Foto KTP ( KTP Anda di foto bisa menggunaka