Posts

Showing posts from 2016

Cara menggunakan Program PPh Pasal 21 Karyawan

Image
Untuk pelaporan PPh Penghasilan Karyawan atau lebih disebut PPh Pasal 21 Karyawan ada dua cara Manual yaitu dengan mengisi Form SPT yang Anda bisa dapatkan di Toko Buku, atau minta secara gratis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mungkin download form di internet biasanya sih banyak di internet tinggal search di internet, dan ada yang menggunakan Program pajak E-SPT PPh Pasal 21-26 yang untuk sekarang kebanyakan diharuskan menggunakan Program pajak agar data dapat di lapor menggunakan Softcopy (CSV di Flashdisk) dan Hardcopy yang bisa Anda Print dari program E-spt. Bagi yang belum paham input PPh Pasal 21, berikut cara input PPh Pasal 21-26 di E-Spt  -. Pastika Anda telah menginstal PPh pasal 21, bagi yang belum bisa instal di sini  https://belajarhidup1.blogspot.co.id/2016/12/cara-lapor-pph-21-karyawan.html   -.  Buka Program PPh Pasal 21-26       -. Pilih Menu Database - Pilih Database -. kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini Da

Cara Install Espt PPh Pasal 21 Karyawan

Image
Dear Para Accounting, mungkin kebanyakan kalian sudah mengetahui cara Lapor Pajak dengan menggunakan Aplikasi Espt, Tapi bagi yang belum paham tentang program pajak pph pasal 21/26 pasti akan membingungkan dan Ribet, Nah berikut ini saya akan jelaskan Cara Install Pajak PPH Pasal 21 Karyawan 1. menginstal Program Pajak PPh Pasal 21, bagi yang belum dapat menginstalnya Anda dapat mengiatallnya di  http://pajak.go.id/content/aplikasi/19269/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400   atau untuk lebih gampangnya bisa meminta Aplikasi ke kantor Pajak dengan Bagian IT, Kalau saya sih kalau minta Aplikasi ke kantor pajak langsung aja ke bagian ITnya Gak usah ambil Antrian, kalau Ambil antrian biasanya dibagian pelayanan dan itu lama bisa seharian, jadi mau download sendiri atau minta aplikasi ke bagian Pajak? Kalau untuk sendiri Anda bisa mengikuti langkah langkah berikut ini:  Syarat Download Program E-spt Pada PC/Laptot: - Sistem Operasi berbasis Windows (min. 98) - Microsoft O

E-BILLING BAYAR PAJAK ONLINE

Image
E-BILLING BAYAR PAJAK ONLINE Dulu Untuk pembayaran pajak PPh Perorangan, Atau Perusahaan, harus konfirmasi dahulu ke Pihak Bank apakah Online Atau Sedang Ofline, karena Kalau Ofline kita bisa telat bayar pajaknya dan itu mengakibatkan terkena biaya keterlambatan pembayaran Pajak, Sekarang untuk pembayaran pajak bisa mengisi Form E-billing di Link  https://sse.pajak.go.id/  dan tidak perlu membuat SSP ( Surat Setoran Pajak ) Manual, Anda Cukup masuk ke  https://sse.pajak.go.id/ Jika belum terdaftar di Aplikasi E-billing Anda Pilih " Daftar baru" di bagian Bawah "Login" 1. Input 15 dijit No NPWP Anda 2. Untuk Nama tidak usah di input dan dibiarkan kosong saja, Atau biasanya untuk perusahaan setelah input No NPWP nama akan muncul dengan sendirinya 3. Masukan alamat Email Anda yang akan di daftarkan 4. Input kode di atas sama persis ke kolom no 4 5. Register Cek Email Anda, Anda akan mendafatkan kode verifikasi dari  billingmpn@pajak.g

CARA MEMBUAT NPWP ONLINE

Image
CARA MEMBUAT NPWP ONLINE NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) biasanya seseorang membuat NPWP karena hal Berikut: 1. Syarat Ijin Usaha 2. Syarat Pengajuan Bank 3. Syarat Melamar Pekerjaan Sebenernya Fungsi NPWP bukan hanya untuk hal di atas, Akan tetapi untuk pencatanan/pengakuan harta seseorang yang setiap tahunnya harus dilaporkan adapun pajak yang harus dibayar sesuai dengan penghasilannya. Maka tak jarang jika kita mengajukan pinjaman ke Bank, NPWP dijadikan salah satu syaratnya, Pihak Bank bisa mengecek harta yang kita miliki yang telah dilaporkan dan menyesuaikan dengan jumlah harta kita dengan pinjaman tersebut sebagai pertimbangan bahwa kita mampu membayar pinjaman tersebut dengan acuan jumlah harta yang terlapor dipajak. Untuk Perempuan yang sudah menikah bisa menginduk ke NPWP suami, jadi tidak perlu membuat NPWP lagi. Syarat yang harus di siapkan utuk pembuatan NPWP Online Email Pribadi yang masih Aktif Foto KTP ( KTP Anda di foto bisa menggunaka