Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi secara Online (e-filing)


Untuk Anda yang sudah terdaftar di KPP dan memiliki NPWP wajib melaporkan harta pendapatan selama satu tahun adapun pelaporan pajak bisa datang langsung ke Kantor pajak terdekat sebelum bulan maret karena jika sudah dibulan maret Kantor Pajak hanya menerima Pelaporan untuk Nomor NPWP yang tercatan di Kantor Pajak tersebut, misal Anda terdaftar di KPP Kebon Jeruk tetapi lapor di KPP Kebayoran Lama, biasanya akan ditolak jika lapor di bulan maret karena bukan KPPnya, dan di sarankan untuk lapor di KPP yang terdaftar, lain halnya jika Anda Lapor sebelum bulan Maret  (Januari-Februari) Laporan Anda akan diterima diKPP terdekat.

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
yaitu dengan cara sebagai berikut :

1. Pengajuan EFIN

Isi Form pengajuan Efin 
bagi orang pribadi bisa isi di kolom Orang Pribadi 
isi kolom "A" 
untuk isian Efin, Negara, No Paspor No KITAS bisa di kosongkan

Kolom "B" Tidak udah diisi

Isi Kolom "C" usahakan alamat email tersebut belum pernah didaftarkan untuk EFIN karena satu orang/Efin satu alamat email
Tanda tangani dan jalan lupa melampirkan Foto Copy KTP dan NPWP,
Form tersebut anda ajukan ke kantor pajak terdekat dan bisa diwakilkan

Setalah Anda mendapatkan Efin


2. Registrasi
Buka Situs Web https://djponline.pajak.go.id/account/login  klik daftar disini


kemudian isi NPWP, No Efin yang telah Anda terima dari KPP, Kode Keamanan lalu klik "Verifikasi"

Setelah itu Anda akan akan diminta untuk mengisi isian password yang nantinya dipakai untuk login

Silahkan Cek Email, Anda akan menerima link aktivasi ke email yang Anda daftarkan, klik link tersebut sehingga akan terbuka halaman login DJP Online.
Login dengan menggunakan NPWP dan Password yang telah anda buat pada langkah kedua.
Anda telah berhasil mengaktivasi EFIN dan siap untuk melakukan pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing.

Untuk menggunakan e-filing langkah - langkahnya sebagai berikut :
Log in di https://djponline.pajak.go.id/account/login masukin NPWP dan Password

kemudian akan muncul seperti gambar dibawah ini

di halama efiling ( sebelah kanan Atas ) 
Anda klik "Buat SPT"


- Poin 1 Klik Iya Jika Anda mempunyai pekerjaan bebas ( bukan karyawan )
isi sesuai dengan data Anda, jika

- Poin 2 jika Anda (Istri) menginduk NPWP ke Suami / Suami yang menggabung pencatatan perpajakan dengan istri dalam satu NPWP

- Poin 3 Adalah total penghasilan Anda dalam satu tahun jika kurang dari 60 juta laporan Anda di SPT 1770SS tetapi jika lebih dari 60 juta 1770 S dan melampirkan Aset Harta yang Anda miliki, seperti kepemilikan rumah, kepemilikan kendaraan, kepemilikan tabungan dan sebagainya, Anda harus uraikan di rincian harta dalam Form 1770 S, Akan tetapi jika Anda berpenghasilan kurang dari 60 juta Anda hanya mencantumkan jumlah hartanya saja tanpa merincikan nama harta yang Anda miliki, contoh: Total Harta yang Anda miliki Rp 40 juta dan menulis hanya 40 Juta di Form 1770ss kolom C No.11

Kali ini saya akan membahas pelaporan yang penghasilannya di bawah 60 Juta
Jika sudah mengisi Poin poin di atas Klik SPT 1770SS



kemudian isi gambar di atas
Klik Berikutnya


- Isian No 1 isi jumlah penghasilan dari Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai No. 8 (lihat bukti potong yang dari perusahaan ) jika tidak dapat bukti potong dari perusahaan karena tidak di potong perbulannya, maka isi sesuai penghasilan yang didapat selain dari perusahaan jika tidak ada Anda dapat mengkosongkan isian tersebut dan dianggap tidak ada penghasilan di tahun tersebut dengan syarat Anda tidak di daftarkan/dilaporkan oleh perusahaan manapun ke kantor pajak 

Form Bukti Potong PPh 21


- Pengurangan (isian No 2)
Dapat Di isi dari Bukti potong pph 21 di No. 11 

-PTKP tahun 2016


Tanggungan
keterangan
PTKP
TK/0
Lajang (tidak menikah), 
Rp:             54.000.000
TK/1
Lajang dengan 1 tanggungan
Rp.             58.500.000
TK/2
Lajang dengan 2 tanggungan
RP.             63.000.000
TK/3
Lajang dengan 3 tanggungan
Rp.             67.500.000
K/0
Menikah tanpa tanggungan    
Rp.             58.500.000
K/1
Menikah dengan 1 tanggungan
Rp.             63.000.000
K/2
Menikah dengan 2 tanggungan
Rp.             67.500.000
K/3
Menikah dengan 3 tanggungan
Rp.             72.000.000

bagi wanita, meskipun sudah menikah dan memiliki Anak(tanggungan) di PTKP menggunakan TK/0

Jika Muncul keterangan Kurang Bayar, Anda wajib membayar kekurangan tersebut, dengan pembayaran memakai ebilling di link di bawah ini
biasanya untuk karyawan yang memiliki bukti potong PPh 21 dari perusahaan dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari perusahan tersebut, Akan Nihil karena sudah dibayarkan oleh perusahaan dari potongan perbulan dari gaji karyawan.

Jika tidak Anda muncul keterangan kurang bayar Anda bisa melanjutkan Form isiannya

Untuk Poin No 4 jika tidak memiliki penghasilan kena pajak dan penghasilan terhutang Anda bisa kosongkan kemudian klik "berikutnya" 

Kolom B bisa Anda Kosongkan jika Anda tidak memiliki penghasilan atas menyewakan tempat atau penghasilan yang di kenakan PPH pasal 4 ayat 2

Klik Berikutnya

Kolom C 
No. 11 harus Anda isi, misal total harta yang Anda miliki per satu tahun Ini Adalah Rp. 25.Jta ( harga motor yang Anda punya, total tabungan Anda, intinya Total dari harta yang Anda miliki )

No. 12 Di isi jika Anda memiliki hutang per desember ditahun tersebut, yang hutang tersebut di ajukan menggunakan NPWP Anda, misal kartu kredit, kredit motor/mobil/ rumah, yang syarat awalnya menggunakan NPWP jika tidak ada Anda  tidak usah isi isian tersebut

setelah di isi klik berikutnya

Kolom D Klik kotak ceklis setuju kemudian berikutnya, SPT Anda akan tersimpan dan di proses 
sebelum itu pastikan isian SPT Anda sudah benar

Tunggu sampai proses tersebut selesai 

setalah itu akan muncul seperti gambar berikut



klik disini yang berwarna merah, pilih pengiriman verifikasi  via Email atau No Hp, jika menggunakan email, cek email Anda

 
klik kirim SPT dan kemudian Anda Bisa Log Out dari Halaman tersebut dan Cek Email Anda

Jika Telah mendapatkan email tersebut berarti Anda telah berhasil melaporkan Penghasilan Anda 

Terima kasih semoga bermanfaat


Comments

  1. trimakasih sangat membantu ..
    saya baru bikin NPWP dan nanti disuruh bikin laporan SPT Tahunan Orang Pribadi hehe
    mampir juga di website saya ..
    ilmu seputar program studi akuntansi dari dasar
    http://www.akuntansiind.website

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Cara Membuat Pembetulan PPN di E-faktur

E-BILLING BAYAR PAJAK ONLINE