CARA MEMBUAT NPWP ONLINE
CARA MEMBUAT NPWP ONLINE
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) biasanya seseorang membuat NPWP karena hal Berikut:
1. Syarat Ijin Usaha
2. Syarat Pengajuan Bank
3. Syarat Melamar Pekerjaan
Sebenernya Fungsi NPWP bukan hanya untuk hal di atas, Akan tetapi untuk pencatanan/pengakuan harta seseorang yang setiap tahunnya harus dilaporkan adapun pajak yang harus dibayar sesuai dengan penghasilannya. Maka tak jarang jika kita mengajukan pinjaman ke Bank, NPWP dijadikan salah satu syaratnya, Pihak Bank bisa mengecek harta yang kita miliki yang telah dilaporkan dan menyesuaikan dengan jumlah harta kita dengan pinjaman tersebut sebagai pertimbangan bahwa kita mampu membayar pinjaman tersebut dengan acuan jumlah harta yang terlapor dipajak.
Untuk Perempuan yang sudah menikah bisa menginduk ke NPWP suami, jadi tidak perlu membuat NPWP lagi.
Syarat yang harus di siapkan utuk pembuatan NPWP Online
- Email Pribadi yang masih Aktif
- Foto KTP ( KTP Anda di foto bisa menggunakan Handphone dengan syarat harus jelas tulisannya/terbaca)
- Foto Referensi Kerja ( Jika Ada, Karena Setiap Masing masing KPP memiliki Kebijakan masing masing untuk Syarat pengajuan NPWP)
- Setelah data sudah disiapkan, Anda bisa masuk ke link https://ereg.pajak.go.id/login
Jika belum memiliki akun untuk Login anda klik "daftar" yang terletak di sebelah bawah (lihat gambar)
- Kemudian akan muncul halaman seperti di bawah
Lakukan seperti langkah langkah pada gambar sampai ke no 3 klik Daftar
- Langkah Pertama berhasil
Cek email Anda dan lakukan Verifikasi
Lakukan sesuai gambar
- setelah itu Anda akan masuk ke halaman seperti gambar dibawah ini
Isi perintah yang ada di kolom isian, usahakan untuk yang bertanda (*) telah Anda isi, kemudian klik "daftar"
- Langkah ke dua Sukses dan Cek email kembali, kemudia klik link verifikasi
Anda akan langsung menuju halaman berikut
- Langkah ke dua Sukses dan Cek email kembali, kemudia klik link verifikasi
Anda akan langsung menuju halaman berikut
klik yang di lingkari
- Anda akan masuk ke halaman seperti dibawah ini
input alamat email pribadi yang telah di daftarkan, input pasword yang telah dibuat di langkah ke dua, dan input Captcha , Setelah itu " Login "
- Isi Perintah isian dari langka pertama sampai ke langkah 9, ikuti langkah langkahnya sebagai berikut
ikuti langkah sesuai gambar
kemudian next
- Langkah ke 2
isi yang ada tanda (*) sesuai data Anda kemudian "Next"- Langkah ke 3
isi kolom "Pekerjaan dalam hubungan kerja"
sedangkan yang "Kegiatan Usaha sampai ke bawah dikosongkan saja, isi seperti gambar, jika tidak ada di gambar tidak usah diisi kecuali Anda memiliki usaha sendiri baru boleh di isi
Klik kolom "Pekerjaan dalam hubungan kerja" jika karyawan swasta klik di kolom No 4. karyawan swasta, jika Anda belum bekerja klik di isian No 9. "Pegawai Lainnya. Uraian di isi dengan freeline
isi sesuai alamat yang ada di KTP kemudian untuk kode wilayah setelah Anda klik akan muncul seperti gambar
input kelurahan dan kecamatan menudian "cari' Nanti akan muncul di bawahnya sesuai tempat tinggal Anda kemudian Pilih yang sesuai dengan data Anda, setelah selesai di isi Langkah No 4, "Next"
-Langkah 5
Klik dikolom sama dengan alamat tempat tinggal secara otomatis data Anda akan sama seperti langkah no 4 kemudia masukan no Hp Lalu "NEXT"
- Langkah 6
untuk Alamat Usaha tidak perlu di isi kecuali yang di langkah no 3 Kegiatan Usaha di isi,
Anda cuma klik "Next" saja di langkah 6 ini
- Langkah 7
isi sesuai gambar Jumlah Tanggungan isi dengan angka 1
kemudian untuk kisaran perbulan sesuai penghasilan (misal pilih kolom Rp. 2 jta - 4.9jta
setelah di isi lahkah selanjutnya "Next"
- Langkah 8
Lakukan sesuai gambar di atas lalu setelah di upload usahakan file KTP berbentuk "Jpg"/foto dan jangan lebih dari 1MB
kemudian next
kedua kolom di klik kemudia next
akan muncul seperti gambar Anda klik "YA"
Tunggu sampai Tampilan konfirmasi selesai,
status permohonan Anda masih berupa draf dan masih bisa di edit, Agar Permohonan Anda terkirim Klik "minta token"
token akan dikirim ke email Anda
kembali ke web permohonan NPWP Anda
pilih seperti gambar dia atas
masukan nomor token (9 dijit untuk kode token) setelah itu ceklis dua isian pernyataan di atas kolom pengisian token - "KIRIM"
Status menjadi terkirim
Saran saya agar proses nya cepat di proses oleh KPP, Anda konfirmasi KPP dengan no tlp yang tercantum di pedaftaran dan nanti Anda akan di sambungkan ke Bagian Seksi Pelayanan Pembuatan NPWP
Tunggu E-mail dari KPP
setelah berhasil Anda Akan mendafat email dari KPP seperti dibawah ini
Anda berarti sudah memiliki NPWP dan tinggal menunggu Kertu NPWP nya saja yang KPP kirim ke alamat sesuai KTP, jika Alamat tempat tinggal Anda tidak sesuai dengan KTP/ NPWP Atau NPWP dari KPP kirim tidak sampai di tangan Anda, maka Anda Bisa ke KPP langsung untuk meminta cetak NPWP dan membawa printan e-mail dari KPP seperti Gambar di atas( Anda harus datang langsung karena tidak dapat di wakilkan )
Semoga Permohonan NPWP Anda Berhasil ya :)
Comments
Post a Comment