E-BILLING BAYAR PAJAK ONLINE
E-BILLING BAYAR PAJAK ONLINE Dulu Untuk pembayaran pajak PPh Perorangan, Atau Perusahaan, harus konfirmasi dahulu ke Pihak Bank apakah Online Atau Sedang Ofline, karena Kalau Ofline kita bisa telat bayar pajaknya dan itu mengakibatkan terkena biaya keterlambatan pembayaran Pajak, Sekarang untuk pembayaran pajak bisa mengisi Form E-billing di Link https://sse.pajak.go.id/ dan tidak perlu membuat SSP ( Surat Setoran Pajak ) Manual, Anda Cukup masuk ke https://sse.pajak.go.id/ Jika belum terdaftar di Aplikasi E-billing Anda Pilih " Daftar baru" di bagian Bawah "Login" 1. Input 15 dijit No NPWP Anda 2. Untuk Nama tidak usah di input dan dibiarkan kosong saja, Atau biasanya untuk perusahaan setelah input No NPWP nama akan muncul dengan sendirinya 3. Masukan alamat Email Anda yang akan di daftarkan 4. Input kode di atas sama persis ke kolom no 4 5. Register Cek Email Anda, Anda akan mendafatkan kode verifikasi dari billingmpn@pajak.g...